ALLEGATION OF MISCONDUCT

1. Pendahuluan

Al Basirah berkomitmen penuh untuk menjaga integritas catatan ilmiah serta memastikan standar etika publikasi tertinggi. Kebijakan ini menguraikan prosedur kami dalam menangani dugaan pelanggaran etika penelitian dan publikasi. Kami berpedoman pada Praktik Inti (Core Practices) dan panduan dari Committee on Publication Ethics (COPE) dalam menangani seluruh dugaan tersebut. Tujuan kami adalah menjamin proses yang adil, menyeluruh, dan transparan bagi semua pihak yang terlibat, demi menjaga kredibilitas penelitian yang kami publikasikan.

2. Deskripsi

Pelanggaran etika penelitian dan publikasi mencederai integritas penelitian serta catatan ilmiah. Al Basirah mendefinisikan pelanggaran etika sejalan dengan pedoman etika yang telah ditetapkan. Ini termasuk, tetapi tidak terbatas pada:

Pembuatan data atau hasil: Merekayasa data atau hasil dan mencatat atau melaporkannya.
Pemalsuan: Memanipulasi bahan penelitian, peralatan, atau proses, atau mengubah atau menghilangkan data atau hasil sedemikian rupa sehingga penelitian tidak terwakili secara akurat dalam catatan penelitian.
Plagiarisme: Pengambilan ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain tanpa memberikan penghargaan yang semestinya.
Ini termasuk plagiarisme diri atau publikasi yang berlebihan.
Masalah Kepengarangan: Atribusi kepengarangan yang tidak tepat, seperti pemberian, kepengarangan hantu, atau kepengarangan tamu, atau menyangkal kepengarangan kepada individu yang memenuhi kriteria kepengarangan. serta tidak mencantumkan individu yang sebenarnya memenuhi kriteria sebagai penulis.
Manipulasi Sitasi: Praktik yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah sitasi secara tidak sah atau menyalahartikan pentingnya maupun konteks dari karya yang disitasi.
Konflik Kepentingan yang Tidak Diungkapkan: Kegagalan penulis, penelaah (*reviewer*), atau editor untuk mengungkapkan kepentingan finansial maupun kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi tindakan mereka secara tidak semestinya.
Pelanggaran Etika Penelitian: Pelanggaran terhadap standar etika yang telah ditetapkan untuk penelitian yang melibatkan subjek manusia atau hewan, atau kegagalan untuk memperoleh persetujuan etika yang diperlukan.
Manipulasi Tinjauan Sejawat: Merusak proses tinjauan sejawat, misalnya, dengan menyarankan peninjau palsu atau mencoba memengaruhi keputusan peninjau atau editorial secara tidak pantas.

Tuduhan pelanggaran etika dapat muncul pada tahap mana pun dalam proses publikasi (pra-publikasi atau pasca-publikasi) atau berkaitan dengan pelaksanaan penelitian itu sendiri. Al Basirah akan menyelidiki tuduhan tanpa memandang sumbernya, yang mungkin termasuk penulis, pengulas, editor, pembaca, atau pelapor.

3. Kebijakan

Komitmen untuk Melakukan Investigasi:  AL Basirah  akan menanggapi semua tuduhan potensi pelanggaran dengan serius dan akan menyelidikinya secara menyeluruh dan tidak memihak, sesuai dengan pedoman COPE.
Kerahasiaan: Kami akan berupaya menjaga kerahasiaan semua pihak yang terlibat dalam suatu tuduhan sejauh mungkin. Identitas para pelapor akan dilindungi, dan informasi hanya akan diungkapkan kepada pihak-pihak yang perlu terlibat dalam proses investigasi atau sebagaimana dipersyaratkan oleh proses hukum atau kelembagaan.
Keadilan dan Objektivitas: Al Basirah berkomitmen untuk memastikan proses investigasi yang adil, objektif, dan tidak memihak bagi semua pihak. Individu yang dituduh akan dianggap tidak bersalah sampai kesalahan terbukti dan akan diberikan kesempatan yang wajar untuk menanggapi tuduhan apa pun.
Ketepatan waktu: Sambil memastikan ketelitian, Al Basirah akan berupaya melakukan investigasi secara tepat waktu. Semua pihak akan terus diberi informasi mengenai perkembangan dan perkiraan jangka waktu, jika diperlukan.
Kerja Sama: Kami mengharapkan kerja sama penuh dari semua pihak yang terlibat dalam sebuah investigasi, termasuk penulis, peninjau, dan perwakilan institusi, jika berlaku.
Penanganan Pelapor Pelanggaran: Al Basirah memiliki kebijakan yang jelas untuk menangani tuduhan dari pelapor pelanggaran, memastikan mereka diperlakukan secara adil dan dilindungi dari pembalasan sejauh yang dimungkinkan dalam lingkup jurnal.
Cakupan: Kebijakan ini berlaku untuk semua manuskrip yang dikirimkan ke atau diterbitkan di Al Basirah, dan untuk semua individu yang terlibat dalam proses publikasi.

4. Aspek Teknis untuk Mencapai dan Mewujudkan Kebijakan

Melaporkan Dugaan Pelanggaran:

Dugaan pelanggaran etika harus dilaporkan secara langsung kepada Pemimpin Redaksi AL BASIRAH. Informasi kontak tersedia di situs web jurnal. Laporan dugaan pelanggaran harus disampaikan secara tertulis dengan menyertakan rincian spesifik dan bukti pendukung sebanyak mungkin (contoh: ID naskah, perincian dugaan pelanggaran, serta dokumen atau data yang relevan). Laporan anonim dapat dipertimbangkan jika disertai dengan bukti yang memadai dan dapat diverifikasi.

Penilaian Awal: Setelah menerima laporan dugaan pelanggaran, Pemimpin Redaksi (atau komite/petugas etika yang ditunjuk, jika ada) akan melakukan penilaian awal untuk menentukan apakah dugaan tersebut kredibel, cukup spesifik, dan termasuk dalam lingkup kebijakan ini. Jika dugaan dinilai tidak kredibel atau berada di luar lingkup kebijakan, laporan tersebut dapat ditolak pada tahap ini, dengan pemberitahuan kepada pelapor jika memungkinkan.

Proses Investigasi: Jika penilaian awal menunjukkan adanya dugaan pelanggaran yang kredibel, investigasi formal akan dimulai. Pemimpin Redaksi akan memimpin investigasi tersebut, dengan kemungkinan membentuk komite kecil yang terdiri dari anggota dewan redaksi atau meminta saran dari pakar eksternal jika diperlukan.

Pemberitahuan kepada Pihak Terlapor: Pihak yang dituduh akan diberitahu mengenai dugaan pelanggaran tersebut (tanpa mengungkapkan identitas pelapor, jika diminta dan dianggap tepat) serta diberikan bukti-bukti pendukungnya. Mereka akan diberi kesempatan yang wajar untuk menanggapi tuduhan tersebut secara tertulis.

Pengumpulan Bukti: Investigasi akan mencakup pemeriksaan cermat terhadap semua bukti yang relevan, yang dapat meliputi naskah atau artikel terkait, data mentah, analisis statistik, laporan penelaahan sejawat (*peer review*), korespondensi antara penulis dan jurnal, serta dokumentasi relevan lainnya.

Konsultasi: Untuk kasus-kasus yang kompleks, AL BASIRAH dapat berkonsultasi dengan COPE untuk meminta saran atau mencari nasihat hukum.

Keterlibatan Institusi: Jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan proses penelitian atau melibatkan pelanggaran etika yang serius, Al Basirah dapat memberi tahu dan berkoordinasi dengan institusi asal penulis yang bersangkutan atau badan terkait lainnya (misalnya, lembaga pemberi pendanaan), serta meminta mereka untuk melakukan investigasi sesuai dengan prosedur internal masing-masing.

AL BASIRAH biasanya akan menunggu hasil investigasi institusional sebelum mengambil keputusan akhir, namun dapat mengambil tindakan sementara (misalnya, menerbitkan Pernyataan Keprihatinan/Expression of Concern) jika dianggap perlu. 

Hasil dan Tindakan: Berdasarkan temuan investigasi, Al Basirah akan menentukan langkah tindakan yang tepat sesuai dengan pedoman COPE. Kemungkinan hasil yang dapat diambil meliputi: