GENERATIVE AI POLICY

Al Basirah: Jurnal Pengabdian Masyarakat mengakui bahwa kecerdasan buatan (AI) generatif dan teknologi berbasis AI dapat menjadi sumber daya yang bermanfaat dalam penelitian dan pengembangan naskah. Penerapan teknologi ini harus selaras dengan prinsip kejujuran akademik, praktik penelitian yang etis, transparansi, kerahasiaan, serta kewajiban penulis, penelaah, dan editor.
Penggunaan AI generatif tidak menggantikan penilaian akademik manusia. Penulis, penelaah, dan editor tetap bertanggung jawab atas tugas dan keputusan masing-masing selama proses penerbitan berlangsung.

1. Ketentuan Penggunaan AI Generatif
Penulis dapat memanfaatkan AI generatif dan teknologi berbasis AI sebagai sarana pendukung dalam penyusunan naskah, selama penggunaannya tidak mengurangi orisinalitas, akurasi, integritas, kerahasiaan, atau kualitas akademis karya tersebut.
Pemanfaatan yang diperbolehkan mencakup peningkatan kemampuan berbahasa, bantuan terkait tata bahasa dan ejaan, bantuan penerjemahan, penyusunan gagasan, bantuan pemformatan, atau bentuk bantuan penyuntingan terbatas lainnya.
Penulis bertanggung jawab untuk memeriksa seluruh hasil yang dihasilkan oleh AI sebelum menyerahkan naskah.

2. Akuntabilitas dan Tanggung Jawab
Penulis memikul tanggung jawab penuh atas isi karya mereka, termasuk kebenaran klaim faktual, penalaran hukum, interpretasi, hasil penelitian, kutipan, referensi, dan kesimpulan.
Konten yang dibuat atau didukung oleh AI harus diperiksa dan diverifikasi secara cermat oleh penulis.

3. Akurasi Informasi Hukum dan Akademik
Mengingat Khazanah Hukum menerbitkan kajian terkait masalah hukum, penulis harus sangat berhati-hati saat menggunakan AI generatif untuk penelitian atau penulisan hukum.
Penulis perlu melakukan verifikasi secara mandiri terhadap informasi yang dihasilkan AI mengenai undang-undang, peraturan, putusan pengadilan, prinsip hukum, perjanjian, karya hukum akademis, referensi kasus, kutipan, sitasi, dan berbagai sumber hukum lainnya.
Penulis wajib memastikan bahwa referensi dan dasar hukum yang dicantumkan dalam karya mereka benar-benar ada dan secara tepat mendukung pernyataan yang didasarkan pada referensi tersebut.

4. Kecerdasan dan Kepenulisan
Alat AI generatif dan teknologi berbasis AI tidak dapat diakui sebagai penulis, penulis bersama (co-author), atau kontributor yang memikul tanggung jawab kepenulisan.
Status kepenulisan hanya diberikan kepada pihak yang memenuhi kriteria kepenulisan jurnal dan mampu bertanggung jawab atas isi materi yang diterbitkan.
Penggunaan alat AI tidak mengalihkan status kepenulisan, akuntabilitas, atau tanggung jawab dari pencipta manusia kepada sistem AI.

5. Pengungkapan Penggunaan AI
Penulis wajib mengungkapkan penggunaan AI generatif atau teknologi berbasis AI apabila keterlibatannya memberikan dampak signifikan terhadap penyusunan naskah.
Pengungkapan tersebut harus menyebutkan alat AI yang digunakan serta menjelaskan sifat dan tujuan penggunaannya. Bantuan minor—seperti perbaikan ejaan, tata bahasa, atau format dasar—dapat diungkapkan bergantung pada situasi dan pedoman editorial jurnal yang relevan.

6. Penggunaan yang Dilarang atau Tidak Diizinkan
Penulis harus menghindari penggunaan AI generatif dengan cara yang dapat merusak integritas penelitian atau mendistorsi sumber maupun kredibilitas karya akademis.
Penggunaan yang tidak tepat mencakup, namun tidak terbatas pada:
Membuat atau menghasilkan data penelitian, bukti, atau hasil studi.
Membuat referensi hukum, putusan pengadilan, peraturan, referensi, sitasi, atau kutipan palsu.
Menyajikan argumen atau materi buatan AI sebagai penelitian yang telah divalidasi secara independen, padahal belum melalui evaluasi yang memadai.
Menggunakan AI untuk mengubah, merekayasa, atau mendistorsi hasil penelitian atau bukti hukum.
Menggunakan AI untuk membuat sitasi yang palsu atau menyesatkan.
Menggunakan AI dengan cara yang melanggar hak cipta, kerahasiaan, privasi, atau hak-hak hukum lainnya.

7. Privasi dan Perlindungan Naskah
Penulis, penelaah, dan editor harus memperhatikan privasi naskah serta data penelitian yang belum dipublikasikan saat menggunakan perangkat yang didukung oleh kecerdasan buatan (AI).
Editor dan penelaah dilarang mengunggah naskah yang bersifat rahasia, analisis hukum yang belum dirilis, data penelitian yang belum dipublikasikan, evaluasi penelaah, data pribadi, atau konten editorial rahasia lainnya ke dalam sistem AI generatif yang dapat diakses publik.
Informasi rahasia yang diperoleh melalui proses penelaahan sejawat (peer-review) atau proses editorial tidak boleh digunakan sebagai masukan bagi sistem AI jika penggunaan tersebut dapat membahayakan kerahasiaan, hak cipta, privasi, atau integritas prosedur penelaahan.

8. AI Generatif dalam Proses Penelaahan Sejawat (Peer Review)
Penelaah harus memberikan penilaian akademis yang objektif dan bersifat pribadi terhadap naskah. AI generatif tidak boleh menggantikan penilaian ahli dari penelaah.
Penelaah wajib menjaga kerahasiaan naskah dan dilarang memasukkan konten naskah yang bersifat rahasia ke dalam sistem AI generatif.
Penelaah tetap memikul tanggung jawab atas informasi dan saran yang tercantum dalam laporan penelaahan mereka.

9. AI Generatif dalam Keputusan Editorial
Pemimpin Redaksi dan editor yang ditunjuk tetap memegang tanggung jawab atas keputusan editorial di Khazanah Hukum.
Teknologi berbasis AI tidak boleh menggantikan pertimbangan editorial terkait kelayakan, keunikan, integritas etis, signifikansi hukum, atau penerbitan suatu naskah.
Editor bertugas memastikan bahwa keputusan editorial bersifat adil, tidak memihak, menjaga kerahasiaan, dan selaras dengan kebijakan publikasi jurnal.

10. AI, Ketidakjujuran Akademis, dan Etika Penelitian
Penggunaan AI generatif tidak membebaskan penulis dari kewajiban mematuhi standar jurnal terkait plagiarisme, orisinalitas, hak cipta, dan etika publikasi.
Teks yang dihasilkan oleh AI mungkin masih memuat konten tanpa atribusi, informasi keliru, kutipan fiktif, atau jenis materi lain yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, penulis wajib memeriksa konten yang dihasilkan dengan bantuan AI sebelum melakukan pengiriman naskah.
Jurnal dapat memeriksa dugaan pelanggaran terkait penggunaan AI generatif sesuai dengan Kebijakan Etika Publikasi dan Plagiarisme jurnal.

11. Penilaian Editorial terhadap Isu Terkait AI
Jika tim redaksi menemukan masalah terkait penerapan AI generatif, penulis mungkin diminta untuk menjelaskan bagaimana alat bantu AI digunakan selama penyusunan naskah.
Bergantung pada situasinya, jurnal dapat meminta klarifikasi, revisi, verifikasi lebih lanjut, pengungkapan penggunaan AI, atau langkah-langkah lain yang dianggap perlu.
Masalah serius terkait fabrikasi, falsifikasi, plagiarisme, referensi hukum fiktif, atau jenis pelanggaran penelitian maupun publikasi lainnya dapat ditangani melalui kebijakan jurnal mengenai etika publikasi dan pelanggaran integritas.

Komitmen terhadap Pemanfaatan AI yang Etis
Al Basirah: Jurnal Pengabdian Masyarakat mendukung penerapan AI generatif dan teknologi berbasis AI secara bertanggung jawab dan transparan, dengan tetap menjamin terjaganya akuntabilitas manusia, integritas akademik, ketepatan hukum, kerahasiaan, serta otonomi editorial. Penerapan AI harus memperkuat bukan menggantikan tugas intelektual, etis, dan ilmiah dari penulis, penelaah, maupun editor.