Penyuluhan Hukum Tindak Pidana Pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung
DOI:
https://doi.org/10.58326/jab.v6i1.539Keywords:
Kata kunci: penyuluhan hukum, tindak pidana pencurian, warga binaan, pengabdian kepada masyarakat.Abstract
Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan konvensional yang memiliki tingkat prevalensi relatif tinggi di Indonesia dan berdampak langsung terhadap stabilitas sosial serta rasa aman masyarakat. Rendahnya pemahaman hukum menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya tindak pidana tersebut. Berdasarkan perspektif kriminologi klasik, Cesare Beccaria melalui deterrence theory menegaskan bahwa kejahatan dipengaruhi oleh pertimbangan rasional individu terhadap risiko dan sanksi hukum. Selain itu, teori kesadaran hukum menurut Soerjono Soekanto menempatkan pengetahuan dan pemahaman hukum sebagai unsur penting dalam pembentukan kepatuhan hukum. Sejalan dengan teori sistem pemasyarakatan yang dikemukakan oleh Sahardjo, lembaga pemasyarakatan berperan sebagai sarana pembinaan yang menekankan aspek edukatif dan rehabilitatif. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum warga binaan melalui penyuluhan hukum mengenai tindak pidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kebon Waru Bandung. Metode yang digunakan meliputi ceramah, diskusi interaktif, dan tanya jawab dengan pendekatan partisipatif yang mengacu pada teori andragogi Malcolm Knowles. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman warga binaan mengenai pengertian, unsur, jenis, dan sanksi hukum tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Temuan ini sejalan dengan social control theory yang dikemukakan oleh Travis Hirschi, yang menekankan bahwa pemahaman norma dan keterikatan sosial dapat mencegah pengulangan tindak pidana. Penyuluhan hukum ini diharapkan berkontribusi dalam menekan angka residivisme serta mendukung tujuan sistem pemasyarakatan melalui pembentukan warga binaan yang sadar hukum dan siap berintegrasi kembali ke masyarakat.






