Edukasi Kesadaran Perkawinan di Bawah Umur bagi Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak
DOI:
https://doi.org/10.58326/jab.v6i1.318Keywords:
Undang Undang Perkawinan, Bawah Umur, Kesadaran, Masyarakat Desa, DiskusiAbstract
Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 menyatakan bahwa batas usia seseorang boleh menikah adalah 19 tahun sebagai batas awal disebut usia matang, sehingga tujuan perkawinan dapat tercapai yaitu menghasilkan keturunan yang sehat dan tidak mudah berakhir pada perceraian. Namun demikian seringkali masyarakat belum memahami dan masih melakukan praktik perkawinan di bawah umur. Beberapa sebab terjadinya praktik di bawah umur adalah karena masih ada masyarakat yang memiliki taraf pendidikan cenderung rendah, seperti tingkat pendidikan yang tidak tamat SD, ditambah dengan mata pencaharian pekerjaan adalah di bidang pertanian, perdagangan, dan perikanan yang mana sangat dimungkinkan terjadi perkawinan di bawah umur. Sebagaimana di desa Banjasari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak. Oleh karena itu Tim PkM dari Pusat Riset Kesehatan Mental merasa perlu untuk membantu memberikan edukasi terkait dengan pengenalan dan informasi mengenai pentingnya kesadaran batas usia perkawinan termasuk dampaknya di berbagai sektor. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 02 Desember 2024 dengan metode menonton bersama pemutaran film”Mateng Wit” yang dilanjutkan dengan diskusi, ceramah, dan tanya jawab secara langsung serta evaluasi yang dilakukan dalam bentuk Focus Group Disscussion atau FGD. Hasil pelaksanaan dari kegiatan pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan di Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak menunjukkan adanya peningkatan pemahaman akan kesadaran mengenai batasan umur perkawinan, yaitu sebesar 61 %. Hal ini dikarenakan adanya respon yang positif dan keaktifan para peserta dalam mengikuti penyuluhan , pelatihan dan FGD yang diberikan oleh Tim PkM serta adanya dukungan yang baik dari pihak petugas kelurahan






