PENDIDIKAN HUKUM BERBASIS NILAI ISLAM DALAM PENGUATAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT
DOI:
https://doi.org/10.58326/jad.v3i1.664Keywords:
pendidikan hukum, nilai Islam, kesadaran hukum, hukum positif, budaya hukum.Abstract
Kesadaran hukum masyarakat tidak terbentuk hanya melalui keberadaan peraturan perundang-undangan, tetapi membutuhkan proses pendidikan yang mampu menghubungkan pengetahuan hukum dengan sikap dan perilaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran pendidikan hukum berbasis nilai Islam dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat serta merumuskan model integrasinya dalam kerangka hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif-analitis untuk menemukan hubungan antara pendidikan hukum, nilai Islam, kesadaran hukum, dan budaya hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pendidikan hukum memiliki fungsi informatif, interpretatif, preventif, dan transformatif dalam membentuk kesadaran hukum. Nilai keadilan, amanah, tanggung jawab, kemaslahatan, kejujuran, dan penghormatan terhadap martabat manusia dapat berfungsi sebagai landasan etis untuk memperkuat internalisasi hukum positif. Berdasarkan hasil analisis, penelitian ini merumuskan model enam tahap, yaitu pengetahuan hukum, pemahaman hukum, internalisasi nilai, kesadaran hukum, perilaku taat hukum, dan budaya hukum. Model tersebut menempatkan hukum positif sebagai norma yang mengikat dan nilai Islam sebagai landasan etis dalam membentuk perilaku hukum masyarakat. Model ini merupakan konstruksi konseptual yang masih memerlukan pengujian empiris pada konteks masyarakat tertentu.



