Kajian Batas Usia Perkawinan Menggunakan Pendekatan Yuridis Normatif, Sosiologis dan Psikologis
Keywords:
Batas Usia; Perkawinan; Yuridis Normatif; Sosiologi; Psikologi.Abstract
Dalam menekan angka perkawinan dini di Indonesia, pemerintah telah membentuk berbagai macam peraturan terkait perkawinan. Salah satunya adalah mengenai batas minimal usia bagi masyarakat yang hendak menikah. Dalam peraturan Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tersebut, tertulis di dalamnya bahwa batas usia perkawinan adalah 19 tahun bagi perempuan maupun laki-laki. Namun pada pelaksanaannya, peraturan tersebut tidak berjalan sesuai dengan harapan. Adapun tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui penyebab tidak terealisasinya Undang-undang ini dengan maksimal dan bagaimana upaya preventif untuk menekan angka perkawinan dini di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi pustaka (library research) yang menggunakan pendekatan Interdisipliner berupa perspektif Yuridis Normatif, Sosiologis dan Psikologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasannya faktor penyebab Undang-undang ini belum terlaksana dengan maksimal adalah belum adanya sosialisasi secara masif kepada masyarakat, adanya dispensasi yang membuat masyarakat menyepelekan peraturan tersebut, dan peran Pengadilan Agama yang belum berkomitmen untuk menerapkan aturan demi mencegah perkawinan dini di Indonesia.









