HARMONISASI REGULASI PENGELOLAAN KOPERASI DESA MERAH PUTIH UNTUK MENGHINDARI TUMPANG TINDIH KEWENANGAN DENGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)
Keywords:
Harmonisasi Regulasi, Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, Kewenangan, Ekonomi DesaAbstract
Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa dan mendorong aktivitas ekonomi baru di tingkat desa. Dalam konteks lain, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), yang telah dibentuk dalam sejumlah peraturan, juga memiliki peran yang sangat penting dalam memaksimalkan potensi ekonomi desa. Situasi ini berpotensi meningkatkan tumpang tindih peraturan, baik dalam hal operasional bisnis maupun pemanfaatan sumber daya desa, serta dalam hal mekanisme pengawasan dan pembinaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pentingnya harmonisasi peraturan dalam operasional Desa Merah Putih dengan BUMDes untuk mewujudkan konsistensi hukum, efektivitas kelembagaan, dan sinergi dalam pengembangan perekonomian desa. Metodologi penelitian yang digunakan adalah metodologi penelitian normatif dengan analisis konseptual dan kelembagaan yang mengkaji berbagai peraturan terkait operasional dan BUMDes. Temuan studi menunjukkan bahwa diperlukan regulasi dan harmonisasi yang jelas terkait fungsi, arbitrase, dan ruang lingkup bisnis antara kedua organisasi yang bersangkutan. Diharapkan harmonisasi regulasi akan mengurangi konflik, meningkatkan koordinasi antar lembaga, dan memperkuat peran masing-masing dalam mempromosikan arbitrase dan kesejahteraan masyarakat desa. Dengan demikian, pengaturan yang terintegrasi dan lancar sangat penting untuk menciptakan ekonomi desa yang efisien, transparan, dan progresif.









