Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Pandangan Hak Asasi Manusia

Authors

  • santi suryani universitas siliwangi

DOI:

https://doi.org/10.58326/jad.v1i2.331

Keywords:

Kekerasan , Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran

Abstract

Abstrak: Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah kasus yang sangat marak terjadi dan menjadi permasalahan yang sampai saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan. Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah perbuatan yang melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia. Dimana di dalamnya terdapat perampasaan kemerdekaan terhadap perempuan. Karena kasus KDRT ini sangat rentan terjadi, maka bisa terjadi kepada siapa dan dimana saja, termasuk ada beberapa faktor yang menjadi penyebab dari terjadinya Kekerasan dalam Rumah Tangga ini. Indonesia telah mengatur tentang penegakan HAM ini di dalam Konstitusinya yaitu UUD 1945. Selain itu juga ada beberapa Undang-Undang dan instansi yang secara khusus mengatur dan menangani kasus KDRT ini. Bentuk penyelesaiannya selain mekanisme kahakiman juga alternative lain ialah dengan sistem  Restorative Justice. Dalam tulisan ini, penulis menjelaskan tentang pandangan HAM tentang KDRT, kemudian peran negara dalam menyelesaikan

Kata Kunci: Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Asasi Manusia, Pelanggaran.

 

Downloads

Published

2025-04-25 — Updated on 2025-04-25

Versions