Pemikiran Ekonomi Islam Abad V Hijriah: Analisis Komparatif Ibnu Maskawaih, Al-Mawardi, Al-Ghazali, dan Ibnu Hazm
DOI:
https://doi.org/10.58326/jai.v2i02.513Abstract
Pemikiran ekonomi Islam pada abad V Hijriah (XI Masehi) merupakan fase penting dalam perkembangan intelektual Islam yang menempatkan aktivitas ekonomi dalam kerangka etika, hukum, dan spiritualitas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komparatif dan integratif pemikiran ekonomi Ibnu Maskawaih, Al-Mawardi, Al-Ghazali, dan Ibnu Hazm serta relevansinya terhadap tantangan ekonomi modern. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui metode studi kepustakaan dengan analisis isi terhadap karya-karya klasik dan literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ibnu Maskawaih menekankan pembentukan akhlak sebagai fondasi perilaku ekonomi; Al-Mawardi menegaskan peran negara dalam menjamin keadilan distribusi dan kesejahteraan publik; Al-Ghazali mengaitkan aktivitas ekonomi dengan niat, integritas moral, dan keberkahan; sedangkan Ibnu Hazm menyoroti pentingnya konteks sosial dan budaya dalam penerapan prinsip ekonomi Islam. Sintesis pemikiran keempat tokoh tersebut menunjukkan bahwa ekonomi Islam bersifat holistik, mengintegrasikan dimensi etika, sosial, spiritual, dan institusional. Temuan ini menegaskan relevansi pemikiran ekonomi Islam klasik sebagai landasan konseptual dalam membangun sistem ekonomi yang adil, beretika, dan berkelanjutan di era kontemporer.








