FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) DAN FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN) PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM NASIONAL
Keywords:
Fatwa, majelis ulama Indonesia, dewan syariah nasional, hukum islam, , hukum nasionalAbstract
Sistem hukum ketatanegaraan di Indonesia tentang kedudukan fatwa MUI hanya merupakan sebagai hukum aspiratif yang mempunyai kekuatan konstruktif secara moral bagi komunitas yang mempunyai aspirasi untuk mengamalkannya, namun fatwa tersebut tidak dapat dijadikan alat paksa bagi kelompok lain yang berbeda pendapat dengan fatwa MUI, sebab bukan termasuk dalam hukum positif. Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode studi kepustakaan dari berbagai artikel ilmiah, dan dan darft fatwa MUI. Kedudukan fatwa dalam kehidupan umat Islam, tidak mengikat secara hukum, akan tetapi bersifat mengikat secara agama semata, dengan demikian tidak ada peluang bagi seorang muslim untuk menentangnya bila fatwa itu didasarkan kepada dalil atau nash yang shariah dan valid. Sementara hukum positif merupakan hukum yang saat ini berlaku yang mencakup aturan perundang-undangan yang berlaku umum (regelling), ataupun keputusan yang berlaku khusus (beschikking), yang pelaksanaannya dikawal oleh aparatur negara dan sistem peradilan. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, kemudian fatwa MUI bukanlah suatu jenis peraturan perundang-undangan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat Fatwa DSN-MUI dan fatwa MUI sama-sama tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, namun fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) merupakan hukum positif yang bersifat mengikat. Sebab, keberadaannya seringkali dilegitimasi melalui peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga pelaku ekonomi syariah harus patuh.